PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 79
BAB 8 — PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
(1) Nama Domain yang mengindikasikan Instansi hanya
dapat didaftarkan dan/atau digunakan oleh Instansi yang bersangkutan.
(2) Instansi wajib menggunakan Nama Domain sesuai
dengan nama Instansi yang bersangkutan.
