PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 80
BAB 8 — PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
(1) Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain
menerima pendaftaran Nama Domain atas permohonan Pengguna Nama Domain.
(2) Pengguna . . .
(2) Pengguna Nama Domain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertanggung jawab atas Nama Domain yang didaftarkannya.
