PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 81
BAB 8 — PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
(1) Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama Domain
berhak memperoleh pendapatan dengan memungut biaya pendaftaran dan/atau penggunaan Nama Domain dari Pengguna Nama Domain.
(2) Dalam hal Registri Nama Domain dan Registrar Nama
Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengelola Nama Domain selain Instansi, Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain wajib menyetorkan sebagian pendapatan dari pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang dihitung dari prosentase pendapatan kepada negara.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
