PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 40
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan “antar-Pelaku Usaha” adalah Transaksi Elektronik dengan model transaksi business to business.
Huruf b Yang dimaksud dengan “antara Pelaku Usaha dengan konsumen” adalah Transaksi Elektronik dengan model transaksi business to consumer.
Huruf c Yang dimaksud dengan “antarpribadi” adalah Transaksi Elektronik dengan model transaksi consumer to consumer.
Huruf d Yang dimaksud dengan “antar-Instansi” adalah Transaksi Elektronik dengan model transaksi antar-Instansi.
Huruf e Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
