Pasal 39
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Huruf a Dalam melakukan pengujian keautentikan identitas dan memeriksa otorisasi Pengguna Sistem Elektronik, perlu memperhatikan antara lain:
- kebijakan dan prosedur tertulis untuk memastikan kemampuan untuk menguji keautentikan identitas dan memeriksa kewenangan Pengguna Sistem Elektronik;
- metode untuk menguji keautentikan; dan
- kombinasi paling sedikit 2 (dua) faktor autentikasi (two factor authentication) adalah “what you know” (PIN/password), “what you have” (kartu magnetis dengan chip, token, digital signature), “what you are” atau “biometrik” (retina dan sidik jari).
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Perlindungan terhadap kerahasiaan Data Pribadi Pengguna Sistem Elektronik juga harus dipenuhi dalam hal penyelenggara menggunakan jasa pihak lain (outsourcing).
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Cukup jelas.
Huruf g Prosedur penanganan tersebut juga harus dipenuhi dalam hal penyelenggara menggunakan jasa pihak lain (outsourcing).
Ayat (2) Dalam menyusun dan menetapkan prosedur untuk menjamin transaksi tidak dapat diingkari oleh Pengguna Sistem Elektronik harus memperhatikan:
sistem Transaksi Elektronik telah dirancang untuk mengurangi kemungkinan dilakukannya transaksi secara tidak sengaja (unintended) oleh para pengguna yang berhak;
seluruh . . .DISTRIBUSI II
- seluruh identitas pihak yang melakukan transaksi telah diuji keautentikan atau keasliannya; dan
- data transaksi keuangan dilindungi dari kemungkinan pengubahan dan setiap pengubahan dapat dideteksi.
