Pasal 38
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan “kerahasiaan” adalah sesuai dengan konsep hukum tentang kerahasiaan (confidentiality) atas informasi dan komunikasi secara elektronik.
Huruf b Yang dimaksud dengan “integritas” adalah sesuai dengan konsep hukum tentang keutuhan (integrity) atas informasi elektronik.
Huruf c Yang dimaksud dengan “ketersediaan” adalah sesuai dengan konsep hukum tentang ketersediaan (availability) atas informasi elektronik.
Huruf d Yang dimaksud dengan “keautentikan” adalah sesuai dengan konsep hukum tentang keautentikan (authentication) yang mencakup keaslian (originalitas) atas isi suatu informasi elektronik.
Huruf e Yang dimaksud dengan “otorisasi” adalah sesuai dengan konsep hukum tentang otorisasi (authorization) berdasarkan lingkup tugas dan fungsi pada suatu organisasi dan manajemen.
Huruf f Yang dimaksud dengan “kenirsangkalan” adalah sesuai dengan konsep hukum tentang nirsangkal (nonrepudiation).
