Pasal 57
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab atas penggunaan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik atau alat pembuat Tanda Tangan Elektronik” adalah Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik harus dapat menyediakan sistem penelusuran yang dapat membuktikan ada atau tidaknya penyalahgunaan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan/atau alat pembuat Tanda Tangan Elektronik. Ayat (2) Keharusan penerapan teknik kriptografi untuk mengamankan proses pengiriman dan penyimpanan Tanda Tangan Elektronik dimaksudkan untuk menjamin integritas Tanda Tangan Elektronik. Pemilihan teknik kriptografi yang diterapkan untuk keperluan tersebut harus mengacu pada ketentuan atau standar kriptografi yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
