PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 56
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Keharusan adanya 3 (tiga) unsur yang menjadi masukan pada saat terjadinya proses penandatanganan dan memiliki pengaruh terhadap Tanda Tangan Elektronik yang dihasilkan pada proses tersebut akan menjamin keautentikan Tanda Tanda Elektronik, Informasi Elektronik yang ditandatangani serta waktu penandatanganan.
Ayat (5) . . .
Ayat (5) Contoh dari ketentuan ini adalah sebagai berikut:
- Perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik setelah waktu penandatanganan harus mengakibatkan Informasi Elektronik yang dilekatinya tidak berfungsi sebagaimana mestinya, rusak, atau tidak dapat ditampilkan jika Tanda Tangan Elektronik dilekatkan dan/atau terkait pada Informasi Elektronik yang ditandatangani. Teknik melekatkan dan mengaitkan Tanda Tangan Elektronik pada Informasi Elektronik yang ditandatangani dapat menimbulkan terjadinya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik baru yang:
- terlihat sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan; atau
- tampak terpisah dan Informasi Elektronik yang ditandatangani dapat dibaca oleh orang awam sementara Tanda Tangan Elektronik berupa kode dan/atau gambar.
- Perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik setelah waktu Penandatanganan harus mengakibatkan sebagian atau seluruh Informasi Elektronik tidak valid atau tidak berlaku jika Tanda Tangan Elektronik terasosiasi logis dengan Informasi Elektronik yang ditandatanganinya. Perubahan yang terjadi terhadap Informasi Elektronik yang ditandatangani harus menyebabkan ketidaksesuaian antara Tanda Tangan Elektronik dengan Informasi Elektronik terkait yang dapat dilihat dengan jelas melalui mekanisme verifikasi.
