Pasal 55
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “unik” berarti setiap kode apapun yang digunakan atau difungsikan sebagai Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik harus merujuk hanya pada satu subjek hukum atau satu entitas yang merepresentasikan satu identitas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik yang dihasilkan dengan teknik kriptografi pada umumnya memiliki korelasi matematis berbasis probabilitas dengan data verifikasi Tanda Tangan Elektronik. Oleh sebab itu pemilihan kode kriptografi yang akan digunakan harus mempertimbangkan kecukupan tingkat kesulitan yang dihadapi dan sumber daya yang harus disiapkan oleh pihak yang mencoba memalsukan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Huruf c . . .
Huruf c Yang dimaksud dengan “media elektronik” adalah fasilitas, sarana, atau perangkat yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, memproses, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik yang digunakan untuk sementara atau permanen.
Huruf d Yang dimaksud dengan “data yang terkait dengan Penanda Tangan” adalah semua data yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi jati diri Penanda Tangan seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, serta kode spesimen tanda tangan manual.
Yang dimaksud dengan “sistem terpercaya” adalah sistem yang mengikuti prosedur penggunaan Tanda Tangan Elektronik yang memastikan autentitas dan integritas Informasi Elektronik. Hal tersebut dapat dilihat dengan memperhatikan beberapa faktor, antara lain:
- keuangan dan sumber daya;
- kualitas Perangkat Keras dan Perangkat Lunak;
- prosedur sertifikat dan aplikasi serta retensi data;
- ketersediaan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
- audit oleh lembaga independen.
Ayat (4) Cukup jelas.
