PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 18
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Mekanisme rekam jejak audit (audit trail) meliputi antara lain:
memelihara log transaksi sesuai kebijakan retensi data penyelenggara, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
memberikan notifikasi kepada konsumen apabila suatu transaksi telah berhasil dilakukan;
memastikan . . .
- memastikan tersedianya fungsi jejak audit untuk dapat mendeteksi usaha dan/atau terjadinya penyusupan yang harus di-review atau dievaluasi secara berkala; dan
- dalam hal sistem pemrosesan dan jejak audit merupakan tanggung jawab pihak ketiga, maka proses jejak audit tersebut harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pemeriksaan lainnya” antara lain pemeriksaan untuk keperluan mitigasi atau penanganan tanggap darurat (incident response).
