PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 46
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d . . .
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Yang dimaksud dengan “kewajaran” adalah mengacu pada unsur kepatutan yang berlaku sesuai dengan kebiasaan atau praktik bisnis yang berkembang.
