PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 86
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib mendaftarkan diri kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang tidak melakukan pendaftaran dikenai denda adminstratif untuk setiap tahun keterlambatan.
