Pasal 6
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “interkonektivitas” adalah kemampuan untuk terhubung satu sama lain sehingga bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Termasuk dalam pengertian interkonektivitas adalah mencakup kemampuan interoperabilitas.
Yang dimaksud dengan ”kompatibilitas” adalah kesesuaian Sistem Elektronik yang satu dengan Sistem Elektronik yang lainnya.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d . . .
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Yang dimaksud dengan “kejelasan tentang kondisi kebaruan” adalah terdapat informasi yang menjelaskan bahwa Perangkat Keras tersebut merupakan barang baru, diperbaharui kembali (refurbished), atau barang bekas.
Huruf g Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
