PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 7
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Huruf a Pendaftaran dapat dilakukan oleh penjual atau penyedia (vendor), distributor, atau pengguna.
Huruf b Yang dimaksud dengan “terjamin keamanan dan keandalan operasi sebagaimana mestinya” adalah Penyelenggara Sistem Elektronik menjamin Perangkat Lunak tidak berisi instruksi lain daripada yang semestinya atau instruksi tersembunyi yang bersifat melawan hukum (malicious code). Contohnya instruksi time bomb, program virus, trojan, worm, dan backdoor. Pengamanan ini dapat dilakukan dengan memeriksa kode sumber.
Huruf c Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
