PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 11
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Sistem Elektronik yang bersifat strategis” adalah Sistem Elektronik yang dapat berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, kelancaran penyelenggaraan negara, atau pertahanan dan keamanan negara.
Contoh: Sistem Elektronik pada sektor kesehatan, perbankan, keuangan, transportasi, perdagangan, telekomunikasi, atau energi.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
Ayat (3) Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” antara lain peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Ayat (4) Cukup jelas.
