BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penataan ruang.
Peran . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Bentuk peran masyarakat adalah kegiatan/aktivitas yang dilakukan masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Tata cara pelaksanaan peran masyarakat adalah sistem, mekanisme, dan/atau prosedur pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
Pasal 2
Masyarakat berperan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan hak dan kewajiban yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mengatur bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang pada tahap perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
Pasal 4 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 4
Tujuan pengaturan bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang adalah:
- menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mendorong peran masyarakat dalam penataan ruang;
- menciptakan masyarakat yang ikut bertanggung jawab dalam penataan ruang;
- mewujudkan pelaksanaan penataan ruang yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas; dan
- meningkatkan kualitas pelayanan dan pengambilan kebijakan penataan ruang.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 5
Peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan pada tahap:
- perencanaan tata ruang;
- pemanfaatan ruang; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang.
Bagian Kedua Perencanaan Tata Ruang
Pasal 6
Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang berupa:
- masukan mengenai:
persiapan penyusunan rencana tata ruang;
penentuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
- pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;
- perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau
- penetapan rencana tata ruang.
- kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.
Pasal 7
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam
perencanaan tata ruang dapat secara aktif melibatkan masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
yang terkena dampak langsung dari kegiatan penataan ruang, yang memiliki keahlian di bidang penataan ruang, dan/atau yang kegiatan pokoknya di bidang penataan ruang.
Bagian Ketiga Pemanfaatan Ruang
Pasal 8
Bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang dapat berupa:
masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang;
kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam pemanfaatan ruang;
kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
kegiatan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
- kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Pasal 9
Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang dapat berupa:
- masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
- keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
- pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
- pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 10
Peran masyarakat dalam penataan ruang dapat disampaikan secara langsung dan/atau tertulis, kepada:
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan penataan ruang;
gubernur . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- gubernur; dan
- bupati/walikota.
Pasal 11
Pelaksanaan peran masyarakat dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan dengan menghormati norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
Bagian Kedua Perencanaan Tata Ruang
Pasal 12
(1) Tata cara peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang
dilaksanakan dengan cara:
- menyampaikan masukan mengenai arah pengembangan, potensi dan masalah, rumusan konsepsi/rancangan rencana tata ruang melalui media komunikasi dan/atau forum pertemuan; dan
- kerja sama dalam perencanaan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran
masyarakat dalam perencanaan tata ruang di daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pemanfaatan Ruang
Pasal 13
Tata cara peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang dilaksanakan dengan cara:
menyampaikan masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang melalui media komunikasi dan/atau forum pertemuan;
kerja sama dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pemanfaatan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
- penaatan terhadap izin pemanfaatan ruang.
Bagian Keempat Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Pasal 14
(1) Tata cara peran masyarakat dalam pengendalian
pemanfaatan ruang dilaksanakan dengan cara:
- menyampaikan masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi kepada pejabat yang berwenang;
- memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang;
- melaporkan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
- mengajukan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
(2) Tata cara peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Kewajiban
Pasal 15
Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan standar pelayanan minimal dalam rangka
pelaksanaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
pelaksanaan peran masyarakat dalam penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, pada tahap perencanaan tata ruang Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban:
- memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang melalui media komunikasi yang memiliki jangkauan sesuai dengan tingkat rencana;
- melakukan sosialisasi mengenai perencanaan tata ruang;
- menyelenggarakan kegiatan untuk menerima masukan dari masyarakat terhadap perencanaan tata ruang; dan
- memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai perencanaan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, pada tahap pemanfaatan ruang Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban:
- memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang pemanfaatan ruang melalui media komunikasi;
- melakukan sosialisasi rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
- melaksanakan pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang; dan
- memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 18
Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, pada tahap pengendalian pemanfaatan ruang Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban:
- memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang pengendalian pemanfaatan ruang melalui media komunikasi;
- melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengendalian pemanfaatan ruang;
- memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menyediakan sarana yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan atau laporan terhadap dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Pasal 19
Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Tugas dan Tanggung Jawab
Pasal 20
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tugas dan
tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peran masyarakat di bidang penataan ruang sesuai dengan kewenangannya.
(2) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar pelayanan minimal.
Pasal 21 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 21
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) antara lain:
- sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang;
- pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang;
- pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang;
- penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat; dan
- pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
Pasal 22
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan terhadap kinerja pelaksanaan standar pelayanan minimal dan pelibatan peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Pemerintah dan pemerintah daerah membangun sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan penataan ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, harus memuat paling sedikit:
- informasi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- informasi tentang kebijakan, rencana, dan program penataan ruang yang sedang dan/atau akan dilakukan, dan/atau sudah ditetapkan;
- informasi rencana tata ruang yang sudah ditetapkan;
- informasi arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
- informasi arahan pengendalian pemanfaatan ruang yang berisi arahan/ketentuan peraturan zonasi, arahan/ketentuan perizinan, arahan/ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Pasal 25
(1) Pembangunan sistem informasi dan komunikasi penataan
ruang nasional menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan penataan ruang sesuai kewenangan masing- masing.
(2) Pembangunan sistem informasi dan komunikasi penataan
ruang provinsi menjadi tanggung jawab gubernur.
(3) Pembangunan sistem informasi dan komunikasi penataan
ruang kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati/walikota.
(4) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
yang bidang tugasnya terkait dengan penataan ruang dapat memberikan fasilitasi pembangunan sistem informasi dan komunikasi di daerah.
(5) Pembangunan sistem informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disesuaikan dengan kondisi obyektif daerah masing-masing.
PENDANAAN
Pasal 26
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah berdasarkan
Peraturan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Peraturan Pemerintah ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk Dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2010
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2010
,
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
