PP
BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Pasal 9
BAB 2 — BENTUK PERAN MASYARAKAT
Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang dapat berupa:
- masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
- keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
- pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
- pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Bagian Kesatu Umum
