PP
BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Pasal 8
BAB 2 — BENTUK PERAN MASYARAKAT
Bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang dapat berupa:
masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang;
kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam pemanfaatan ruang;
kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
kegiatan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
- kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Pengendalian Pemanfaatan Ruang
