PP
BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Pasal 7
BAB 2 — BENTUK PERAN MASYARAKAT
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam
perencanaan tata ruang dapat secara aktif melibatkan masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
yang terkena dampak langsung dari kegiatan penataan ruang, yang memiliki keahlian di bidang penataan ruang, dan/atau yang kegiatan pokoknya di bidang penataan ruang.
Bagian Ketiga Pemanfaatan Ruang
