PP
BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Pasal 6
BAB 2 — BENTUK PERAN MASYARAKAT
Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang berupa:
- masukan mengenai:
persiapan penyusunan rencana tata ruang;
penentuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
- pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;
- perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau
- penetapan rencana tata ruang.
- kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.
