PP
BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Pasal 5
BAB 2 — BENTUK PERAN MASYARAKAT
Peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan pada tahap:
- perencanaan tata ruang;
- pemanfaatan ruang; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang.
Bagian Kedua Perencanaan Tata Ruang
