PP
BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan pengaturan bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang adalah:
- menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mendorong peran masyarakat dalam penataan ruang;
- menciptakan masyarakat yang ikut bertanggung jawab dalam penataan ruang;
- mewujudkan pelaksanaan penataan ruang yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas; dan
- meningkatkan kualitas pelayanan dan pengambilan kebijakan penataan ruang.
Bagian Kesatu Umum
