PP
BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mengatur bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang pada tahap perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
Pasal 4 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
