PP
BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Masyarakat berperan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan hak dan kewajiban yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
