PP
BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Peran masyarakat dalam penataan ruang dapat disampaikan secara langsung dan/atau tertulis, kepada:
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan penataan ruang;
gubernur . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- gubernur; dan
- bupati/walikota.
