PP
BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Pelaksanaan peran masyarakat dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan dengan menghormati norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
Bagian Kedua Perencanaan Tata Ruang
