PP
BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PERAN MASYARAKAT
(1) Tata cara peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang
dilaksanakan dengan cara:
- menyampaikan masukan mengenai arah pengembangan, potensi dan masalah, rumusan konsepsi/rancangan rencana tata ruang melalui media komunikasi dan/atau forum pertemuan; dan
- kerja sama dalam perencanaan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran
masyarakat dalam perencanaan tata ruang di daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pemanfaatan Ruang
