PP
BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Tata cara peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang dilaksanakan dengan cara:
menyampaikan masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang melalui media komunikasi dan/atau forum pertemuan;
kerja sama dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pemanfaatan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
- penaatan terhadap izin pemanfaatan ruang.
Bagian Keempat Pengendalian Pemanfaatan Ruang
