PP
BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PERAN MASYARAKAT
(1) Tata cara peran masyarakat dalam pengendalian
pemanfaatan ruang dilaksanakan dengan cara:
- menyampaikan masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi kepada pejabat yang berwenang;
- memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang;
- melaporkan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
- mengajukan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
(2) Tata cara peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Kewajiban
