PP
BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Pasal 20
BAB 4 — KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tugas dan
tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peran masyarakat di bidang penataan ruang sesuai dengan kewenangannya.
(2) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar pelayanan minimal.
Pasal 21 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
