PP
BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Pasal 19
BAB 4 — KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Tugas dan Tanggung Jawab
