PP
BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Pasal 18
BAB 4 — KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, pada tahap pengendalian pemanfaatan ruang Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban:
- memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang pengendalian pemanfaatan ruang melalui media komunikasi;
- melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengendalian pemanfaatan ruang;
- memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menyediakan sarana yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan atau laporan terhadap dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
