PP
BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Pasal 17
BAB 4 — KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, pada tahap pemanfaatan ruang Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban:
- memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang pemanfaatan ruang melalui media komunikasi;
- melakukan sosialisasi rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
- melaksanakan pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang; dan
- memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
