PP
BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Pasal 21
BAB 4 — KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) antara lain:
- sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang;
- pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang;
- pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang;
- penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat; dan
- pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
