PP
BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Pasal 22
BAB 4 — KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan terhadap kinerja pelaksanaan standar pelayanan minimal dan pelibatan peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
