PP
BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Pasal 23
BAB 4 — KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Pemerintah dan pemerintah daerah membangun sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan penataan ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
