PP
BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Pasal 24
BAB 4 — KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
Sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, harus memuat paling sedikit:
- informasi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- informasi tentang kebijakan, rencana, dan program penataan ruang yang sedang dan/atau akan dilakukan, dan/atau sudah ditetapkan;
- informasi rencana tata ruang yang sudah ditetapkan;
- informasi arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
- informasi arahan pengendalian pemanfaatan ruang yang berisi arahan/ketentuan peraturan zonasi, arahan/ketentuan perizinan, arahan/ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
