Pasal 25
BAB 4 — KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pembangunan sistem informasi dan komunikasi penataan
ruang nasional menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan penataan ruang sesuai kewenangan masing- masing.
(2) Pembangunan sistem informasi dan komunikasi penataan
ruang provinsi menjadi tanggung jawab gubernur.
(3) Pembangunan sistem informasi dan komunikasi penataan
ruang kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati/walikota.
(4) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
yang bidang tugasnya terkait dengan penataan ruang dapat memberikan fasilitasi pembangunan sistem informasi dan komunikasi di daerah.
(5) Pembangunan sistem informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disesuaikan dengan kondisi obyektif daerah masing-masing.
PENDANAAN
