PP
BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
