JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digu-nakan untuk usaha tani.
Usaha
SK No 008578 A
PRES IDEN
- Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan I atau jasa penunjang.
- Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/ata.u beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, danf atau peternakan.
- Jaminan Luasan Lahan Pertanian adalah kebijakan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada Petani dalam memperoleh lahan untuk mengembangkan Usaha Tani.
- Alih Fungsi Lahan Pertanian adalah perubahan fungsi pemanfaatan Lahan Pertanian untuk kegiatan selain pertanian.
- Tanah Negara Bebas yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah yang belum dilekati hak atas tanah.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonorn.
- Menteri adalah menteri yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban memberikan Jaminan Luasan Lahan Pertanian bagi Petani.
(2) Jaminan .
SK No 008579 A
PRESIDEN
(2) Janrinan Luasan Lahan Pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan kemudahan untuk memperoleh:
- Tanah Negara yang diperuntukkan atau ditetapkan sebagai kawasan pertanian; dan
- Lahan Pertanian yang berasal dari penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian.
(3) Tanah Negara yang diperuntukkan atau. ditetapkan
sebagai kawasan pertanian sebagaimarra dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Tanah Negara yang pengiLlas,aannya berada di Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(2), (4) Selain kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi pinjaman mcldal bagi Petani.
Pasal 3
(1) Penetapan kawasan pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan kesesuaian lahan. (21 Ketentuan iebih lanjut mengenai kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Kemudahan untuk Memperoleh Tanah Negara yang Diperuntukkan atau Ditetaokan Sebagai Kawasan Pertanian
Pasal 4
(1) Pembe;ian kemudahan untuk memperoleh Tanah Negara
yang diperuntukkan atau ditetapkan sebagai kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, paling luas 2 (dua) hektare. (21 Kemudahan untuk memperoleh Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Llsaha Tani dan menggarap paling Iu,.as 2 (dua) hektare;
Peta.ni yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau
Petani SK No 008580 A
PRESIDEN
- Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
Petani yang telah melakukan Usaha Tani paling sedikit 5 (lima) tahun berturut- turut.
Pasal 5
Kemudahan bagi Petani untuk memperoleh Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan dalam bentuk rzin pengusahaan, rzin pengelolaan, atau rzin pemanfaatan.
Pasal 6
Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dapat mengajukan permohonan rzin pengusahaan, tzin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus:
- berdomisili di kecamatan yang sama dengan lokasi Tanah Negara yang akan diberikan; dan
- terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani.
Pasal 7
Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk memperoleh permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/wali kota dan melampirkan persyaratan yang meliputi.
- fotokopi kartu tanda penduduk atau keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a;
- surat pernyataan telah melakukan Usaha Tani paling sedikit 5 (lima) tahun bertrrrut-turut yang divalidasi oieh kepala desa/ lurah setempat;
- surat pernyataan telah memanfaatkan Tanah Negara, jika Petani telah memanfaatkan Tanah Negara yang divalidasi oleh kepala desa/lurah setempat; dan
- surat keterangan terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani.
. Pasal 8. .
SK No 008581 A
FRESIDEN
Pasal B
(1) Bupati/wali kota setelah menerima permohonan izrn
pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagainrana dimaksud dalam Pasal 7, melakukan verifikasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan diterima secara lengkap. (21 Jika trasil verifikasi menunjukkan permohonan rzin telah memenuhi persyaratan, bupati/wali kota dalam waktu 5 (lima) hari kerja memberikan izin pengusahaan, rzin pengelolaan, atau izin penranfaatan.
(3) Jika hasil verifikasi menunjukkan permohonan izin tidak
memenuhi persyaratan, bupati/wali kota dalarn waktu 5 (lima) hari kerja menolak permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau rzin pernanfaatan.
(4) Penolakan terhadap permohonan izin pengusahaan, izin
pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 9
Bupati/wali kota dalam memberikan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2\ berkoordinasi dengan kantor pertanahan kabupaten/kota setempat.
Pasal 10
Bupati/wali kota dalam memberikan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal I I Pemberian izin pengusahaan, izin pengelolaarr, atau izin pemanfaatan ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
Pasal 12
Petani yalrg telah memperoleh izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan wajib:
melakukan Usaha Tani dengan menerapkan cara budi daya pertanian yang baik (good agriculture practices), cara panen hasil pertanian yang baik (good handling practices), dan cara pengolahan hasil pertanian yang baik (good manufactuing p r actice s) ;
mem.anfaatkan SK No 008582 A
PRESIDEN
- memanfaatkan lahan sesuai peruntukkannya;
- menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah;
- mencegah kerusakan lahan; dan
- memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup
Pasal 13
Selain kewajibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Petani yang telah memperoleh izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pernanfaatan dilaran g :
- mengalihfungsikan Lahan Pertanian menjadi lahan nonpertanian;
- mengalihkan Lahan Pertanian kepada pihak lain secara keseluruhan atau sebagian kecuali mendapat rzin dari bupati/wali kota; dan
- mengalihkan pengusahaan, pengelolaan, atau pemanfaatan Lahan Pertanian kepada pihak lain.
Pasal 14
(1) Izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin
pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berlaku selama Petani yang telah memperoleh izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan:
- melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan
- tidak melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Dalam hal kepentingan umum, izin pengusahaan, izin
pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut.
Bagian Ketiga Kemudahan untuk Memperoleh Lahan Pertanian yang Berasal dari Penetapan Lahan Terlantar yang Potensial Sebagai Lahan Pertanian
Pasal 15
(1) Kemudahan untuk memperoleh Lahan Pertanian yang
berasal dari penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada:
- Petani
SK No 008595 A
FRESTDEN
- Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
- Petani yang mem"iliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau
- Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemberian kemudahan untuk memperoleh Lahan Pertanian yang berasal dari penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian kepada Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan kepada Petani setempat yang:
- tidak memiliki lahan dan telah mengusahakan Lahan Pertanian di lahan yang diperuntukkan sebagai kawasan pertanian selama 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
- m-rnriliki Lahan Pertanian kurang dari 2 (dua) hekr-are
(3) Petani.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
harus:
- berdomisili di kecamatan yang sama dengan lokasi tanah terlantar yang akan diberikan; dan
- terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani. (41 Tata cara pemberian kemudahan memperoleh tanah terlantar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peratura.n perundang-undangan.
Bagian Keempat F-asilitasi Pinjaman Modal
Pasal 16
(1) Fasilitasi pinjaman mcdal sebagaimana dima.ksud dalam
Pasal 2 ayat (4) diberikan kepada:
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha burli daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau
Petani SK No 008594 A
PRESIDEN
- Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
terdaftar sebagai anggota atau tergabrrng dalam kelembagaan Petani.
(3) Pinjaman modal sebagaimana dimaksucl pada ayat (1)
digunakan untuk memiliki dan/ atau memperluas kepemilikan Lahan Pertanian.
Pasal 17
(1) Fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) paling sedikit berupa:
- prosedur mudah;
- persyaratan ringan; dan
- pemberian akses terhadap lembaga perbankan dan/atau lembaga pembiayaan pertanian.
(2) Selain fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf b, diberikan fasilitasi jaminan untuk memperoleh pinjaman tanpa agunan.
(3) Fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Pelatihan Kewirausahaan dan Bantuan Modal
Pasal 18
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya membina Petani yang lahannya sudah dimiiiki oleh Petani lain sebagaimana dimaksud daiam
Pasal 16 untuk alih profesi.
(2) AIih profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
profesi di bidang penanganan kegiatan panen dan pascapanen, teknologi pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian
(3) Pembinaan bagi Petani sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memberikan pelatihan kewirausahaan dan bantuan modal.
(4) Pelatihan .
SK No 008585 A
PRESIDEN
(41 Pelatihan ke',r.rrausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
- pelatihan kepemimpinan dan manajemen pertanian; dan
- pelatihan teknis pertanian.
(3) (5) Bantuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan
kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Pembinaan
Pasal 19
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepada Petani yang telah:
- memperoleh rzin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
- memperoleh fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan
- aiih profesi sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 18.
Pasal 20
Pembinaan kepada Petani sebagaimana dirtraksud dalam
Pasal 19 dilakukan melalur:
- pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
- penerapan cara budi daya pertanian yang baik (good agrianlture practices), cara panen hasil pertanian 1,,ang baik (good handling practices), dan cara pengolahan hasil pertanian yang baik (good manufactuing practices); dan
- bimbingan, supervisi, dan konsult-asi.
Bagian
SK No 008586 A
PRESIDEN
_ 10_
Bagian Kedua Pcngawasan
Pasal 21
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, pelaporan, dan evaluasi.
Pasal 22
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) dilakukan paling sedikit untuk:
- memverifikasi data penyelenggaraan Jaminan Luasan Lahan Pertanian dengan hasil pemeriksaan lapangan; dan
- mengetahui perkembangan penyelenggaraan Jaminan Luasan Lahan Pertanian.
Pasal 23
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21 paiing sedikit memuat informasi mengenai:
- luas Lahan Pertanian dan lokasi secara spasial;
- jumlah Peta.ni yang memperoleh Jaminan Luasan Lahan Pertanian; dan
- penilaian terhadap penerapan cara budi daya pertanian yang b4ik (good agrianlture practicesl, cara panen hasil pertanian yang baik (good handling practicesl, dan cara pengolahan hasil pertanian yang baik (good manufactunng practices).
Pasal 24
(1) Hasil pengawasan sebagairnana dimaksud dalam
Pasal 2l sampai dengan Pasal 23 dituangkan dalam
laporan hasil pengawasan. (21 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang dari:
- bupati/wali kota kepada gubernur; dan
- gubernur kepada Menteri.
(3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus berbentuk dokumen tertulis dan disertai dokumen pendukung lainnya.
(4) Laporan
SK No 008587 A
PRESIDEN
_ 11_
(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan paling kurang 1 (satu) tahun sekali atau seu,aktu-waktu jika diperlukan.
(5) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dunaksud dalam Pasal 21, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan masyarakat dalam pemantauan dan pelaporan sesuai dengan potensi masyarakat setempat.
Pasal 26
Petani yang tidak mernenuhi kriteria atau perbyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, dan
Pasal 15, serta melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dikenakan sanksi administratif oleh bupati/wali kota berupa pencabutan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.
Pasal 27
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 008588 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONEStA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2019
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi m dan Perundang-undangan,
q; l&, *r vanna Djaman /,t
SK No 008755 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20l3 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, perlu
Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdavaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia 'Iahun 2Ol3 Nomor 131, TamLrahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonror 5+33);
