PP
JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Bupati/wali kota dalam memberikan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal I I Pemberian izin pengusahaan, izin pengelolaarr, atau izin pemanfaatan ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
