PP
JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Bupati/wali kota dalam memberikan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2\ berkoordinasi dengan kantor pertanahan kabupaten/kota setempat.
