Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk memperoleh permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/wali kota dan melampirkan persyaratan yang meliputi.
- fotokopi kartu tanda penduduk atau keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a;
- surat pernyataan telah melakukan Usaha Tani paling sedikit 5 (lima) tahun bertrrrut-turut yang divalidasi oieh kepala desa/ lurah setempat;
- surat pernyataan telah memanfaatkan Tanah Negara, jika Petani telah memanfaatkan Tanah Negara yang divalidasi oleh kepala desa/lurah setempat; dan
- surat keterangan terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani.
. Pasal 8. .
SK No 008581 A
FRESIDEN
Pasal B
(1) Bupati/wali kota setelah menerima permohonan izrn
pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagainrana dimaksud dalam Pasal 7, melakukan verifikasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan diterima secara lengkap. (21 Jika trasil verifikasi menunjukkan permohonan rzin telah memenuhi persyaratan, bupati/wali kota dalam waktu 5 (lima) hari kerja memberikan izin pengusahaan, rzin pengelolaan, atau izin penranfaatan.
(3) Jika hasil verifikasi menunjukkan permohonan izin tidak
memenuhi persyaratan, bupati/wali kota dalarn waktu 5 (lima) hari kerja menolak permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau rzin pernanfaatan.
(4) Penolakan terhadap permohonan izin pengusahaan, izin
pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan alasan penolakan.
