PP
JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dapat mengajukan permohonan rzin pengusahaan, tzin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus:
- berdomisili di kecamatan yang sama dengan lokasi Tanah Negara yang akan diberikan; dan
- terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani.
