PP
JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Kemudahan bagi Petani untuk memperoleh Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan dalam bentuk rzin pengusahaan, rzin pengelolaan, atau rzin pemanfaatan.
