Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
(1) Pembe;ian kemudahan untuk memperoleh Tanah Negara
yang diperuntukkan atau ditetapkan sebagai kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, paling luas 2 (dua) hektare. (21 Kemudahan untuk memperoleh Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Llsaha Tani dan menggarap paling Iu,.as 2 (dua) hektare;
Peta.ni yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau
Petani SK No 008580 A
PRESIDEN
- Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
Petani yang telah melakukan Usaha Tani paling sedikit 5 (lima) tahun berturut- turut.
