PP
JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
(1) Penetapan kawasan pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan kesesuaian lahan. (21 Ketentuan iebih lanjut mengenai kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Kemudahan untuk Memperoleh Tanah Negara yang Diperuntukkan atau Ditetaokan Sebagai Kawasan Pertanian
