PP
JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban memberikan Jaminan Luasan Lahan Pertanian bagi Petani.
(2) Jaminan .
SK No 008579 A
PRESIDEN
(2) Janrinan Luasan Lahan Pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan kemudahan untuk memperoleh:
- Tanah Negara yang diperuntukkan atau ditetapkan sebagai kawasan pertanian; dan
- Lahan Pertanian yang berasal dari penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian.
(3) Tanah Negara yang diperuntukkan atau. ditetapkan
sebagai kawasan pertanian sebagaimarra dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Tanah Negara yang pengiLlas,aannya berada di Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(2), (4) Selain kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi pinjaman mcldal bagi Petani.
