PP
JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digu-nakan untuk usaha tani.
Usaha
SK No 008578 A
PRES IDEN
- Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan I atau jasa penunjang.
- Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/ata.u beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, danf atau peternakan.
- Jaminan Luasan Lahan Pertanian adalah kebijakan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada Petani dalam memperoleh lahan untuk mengembangkan Usaha Tani.
- Alih Fungsi Lahan Pertanian adalah perubahan fungsi pemanfaatan Lahan Pertanian untuk kegiatan selain pertanian.
- Tanah Negara Bebas yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah yang belum dilekati hak atas tanah.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonorn.
- Menteri adalah menteri yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Bagian Kesatu Umum
