PP
JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Petani yalrg telah memperoleh izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan wajib:
melakukan Usaha Tani dengan menerapkan cara budi daya pertanian yang baik (good agriculture practices), cara panen hasil pertanian yang baik (good handling practices), dan cara pengolahan hasil pertanian yang baik (good manufactuing p r actice s) ;
mem.anfaatkan SK No 008582 A
PRESIDEN
- memanfaatkan lahan sesuai peruntukkannya;
- menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah;
- mencegah kerusakan lahan; dan
- memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup
